Beranda | Artikel
Memberi Upah di Bawah UMR
Kamis, 1 Mei 2014

Memberi Upah di Bawah UMR

Jika seseorang memiliki pembantu rumah tangga, atau pekerja, apakah harus menggajinya sesuai UMR? Bolehkah di bawah UMR tergantung kesepakatan. Dengan pertimbangan, UMR terlalu besar nilainya.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perintahkan agar setiap muslim memenuhi setiap perjanjian dan kesepakatan yang mereka buat. Selama kesepakatan itu, tidak melanggar aturan syariat, seperti kesepakatan yang memaksa orang untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا ، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا

Semua kaum muslimin harus sesuai dengan kesepakatan mereka. Kecuali kesepakatan yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram. (HR. Turmudzi 1352, Abu Daud 3594, dan dishahihkan al-Albani).

Dan diantara bentuk kesepakatan yang tidak tertulis adalah ‘urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat.

Ada kaidah mengatakan,

المعروف عرفاً كالمشروط شرطاً

Apa yang menjadi tradisi dan kesepakatan masyarakat, itu seperti kesepakatan yang dipersyaratkan. (al-Wajiz fi Idhah Qawaid Fiqhiyah, hlm. 306).

Artinya, ketika seseorang melakukan akad dengan kliennya, mereka dibatasi dengan tradisi yang berlaku dimasyarakatnya. Meskipun tradisi itu tidak tertulis dalam perjanjian.
Sebagai contoh, si A meminta tukang untuk memperbaiki rumahnya. Si A menyewa tukang selama 3 hari. Berapa jam tukang ini harus bekerja? Dan apakah ada uang makan, uang jajan yang harus dia terima selama bekerja? Ini semua kembali kepada ‘urf (tradisi) yang berlaku di masyarakat. Meskipun ketika akad, sama sekali tidak ada kesepakatan itu.

UMR (Upah Minimum Regional)

Pemerintah menetapkan UMR, salah satu tujuannya adalah untuk membangun ‘urf, agar ketika tidak ada kesepakatan antara pekerja dengan atasan mengenai upah, bisa dikembalikan ke ‘urf yang berlaku.

Yang menjadi pertanyaan, bolehkah seseorang keluar dari ‘urf?

Secara hukum syariat, keluar dari ‘urf diperbolehkan, namun harus dinyatakan dalam kesepakatan di depan. Sehingga tidak menimbulkan sengketa.

Sebagai contoh,
Menurut ‘urf, tukang di tempat kita bekerja dari jam 8.00 sampai jam 17.00. meskipun demikian, pemilik rumah dibenarkan meminta tukang untuk bekerja dari jam 7.00 sampai jam 20.00, dengan mengganti biaya lembur. Dan ketentuan yang menyimpang dari ‘urf ini harus dinyatakan di depan.

Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu pernah mengatakan,

مقاطع الحقوق عند الشروط

“Potongan hak, harus sesuai dengan kesepakatan.” (al-Fatawa al-Kubro, 3/124).

Membayar Upah di Bawah Upah Minimum

Terlepas dari hukum yang berlaku di negara kita, memberi upah di bawah UMR, selama itu disepakati, hukumnya dibolehkan. Artinya, upah itu diberikan tanpa mengikuti ‘urf yang berlaku di masyarakat.

Hanya saja, setiap warna negara, ada kewajiban untuk mengikuti aturan dan perundangan dalam negara.

Sementara itu, menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; pengusaha dilarang membayarkan upah pekerja di bawah upah minimum.

Kemudian Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum;

Pada pasal 90 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik upah minimum (UM) berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut Upah Minimum Regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (Upah Minimum Sektoral, UMS).

Kami tidak tahu, sejauh mana ikatan undang-undang ini berlaku di masyarakat. Apakah berlaku untuk semua karyawan, termasuk asisten rumah tangga? Apakah boleh ada pengecualian, ahli hukum nasional yang lebih paham tentang hal ini.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

PengusahaMuslim.com

Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.

  • SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
  • DONASI hubungi: 087 882 888 727
  • REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK

Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5418-memberi-upah-di-bawah-umr.html